Selasa, 19 September 2017

Registrasi STR Online

Registrasi STR Online

Registrasi STR Online - Aku baru tersadar waktu seseorang rekan universitas bertanya mengenai Surat Tanda Registrasi (STR) perawat yang kami punyai juga akan selekasnya hangus th. 2017. Wah iya juga, th. depan nyatanya tidak kerasa telah ingin lima th. saja, fikir aku. Berhubung banyak gosip yg tidak terang, pada akhirnya aku menyebabkan rekan-rekan angkatan di group Whatsapp untuk berdiskusi tentang hal semacam ini. 

Narasumber yang menjawab insya Allah terpercaya sebab memanglah menekuni serta terkait segera dengan hal semacam ini. 

Tersebut hasil diskusi kami. 

Registrasi STR Online

Diskusi Group Whatsapp FIK 2007 

Assalamua'laykum, teman2 semua… eike kan penasaran sm masalah STR yg juga akan GOSONG jadi eike gugel2 kalau mesti tercatat jadi anggota ppni dengan onlen. Nah, problemnya dahulu sepanjang dines eike gak sempat dapet informasi harus daftar onlen serta miliki kartu, dr ppni komisariat cipto hanya minta transferin iuran dr pegawai. 

HASIL TANYA JAWAB : 
Kita belum juga miliki akun on-line di simkppni apa kita harus daftar sekali lagi? Kan dahulu kita dah bayar iuran cocok dines di rs... 
Jawab : saksikan NIRa (nomor induk registrasi anggota PPNI) berapakah? Masuk ke website simK-PPNI username-nya : NIRA kamu sendiri, password : password 
Bila telah berhasil masuk ke menu profil kamu untuk lengkapi biodata serta ganti password. 
bila NIRa tidak dapat jadi username, mohon konfirmasi ke tempat pendaftaran awal, apakah NIRA nasional? atau nira lokal? yg dapat login cuma nira nasional. 
Bila belum juga miliki NIRa jadi yang perlu dikerjakan registrasi sekali lagi ke PPNI komisariat tempat bekerja atau ruang kerja/bertempat (contoh kerja di RSCM jadi Bertanya sekali lagi NIRa perawatnya RSCM) 


Bila kita daftar onlen apa segera dapet kartu anggota juga? Pasti dengan membayar uang demikian rupiah sesuai sama prasyarat 
Jawab : Isi data dapat lewat on-line, namun mesti datang atau komunikasi DPD PPNI kabupaten/kota apakah data telah masuk atau belum juga? *jadi data yang telah kita isi di check ulang gitu, telah bener tercatatkah di PPNI nah kemudian minta kartu anggota ke DPD PPNI kabupaten atau kota. Oh iya, tidak lupa untuk membayar cost pendaftaran awal sebesar Rp 360. 000 ya. Dibayarkan sich harusnya ke PPNI tempat kita daftarkan diri dengan on-line maupun tidak. 

Ini penjelasan dari salah seseorang rekan anggota komisariat PPNI : 
NIRA di keluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI yang berlaku dengan Nasional. Seseorang perawat yang mempunyai NIRA bermakna perawat itu sudah terdaftar jadi Anggota PPNI yg miliki legitimasi di mata hukum serta undang-undang. Besaran uang pangkal untuk anggota baru Rp. 100. 000 ditambah iuran anggota sebesar Rp. 200. 000 + Rp. 60. 000 (untuk ICN/International Council Nursing) jadi keseluruhan pembayaran untuk jadi anggota PPNI Rp. 360. 000 (Rp. 100. 000 uang pangkal & Rp. 260. 000 iuran/th.) hal semacam ini sesuai sama amanah AD/ART PPNI. 
Kemanfaatannya sbg perlindungan hukum kita serta advokasi bila berlangsung suatu hal. Diluar itu dana di buat utk membuat kesekretariatan, jaringan komunikasi, membayar lawyer, dan lain-lain. 

Yang harus miliki STR siapa saja sich? Pelaksana kan ya pastinya,, klo dosen2 gtu pada miliki STR tidak sich? 
Jawab : Perawat pelaksana pastinya mesti miliki STR, dosen bila miliki jam praktek bermakna mesti miliki STR juga. 

Prasyarat memperpanjang STR gimanakah? Tuturnya mesti miliki 25 point SKP minimum... serta miliki kartu anggota yg dari daftar onlen itu. Jika kita gak dapat dapetin SKP 25 bagaimana? Klo kita gak miliki kartu anggota bagaimana? 
Jawab : 
Prasyarat perpanjangan STR dapat konfirmasi ke MTKI, cuma satu diantara prasyarat yaitu surat referensi dari PPNI propinsi dengan menyatukan berkas sebagai berikut : 

mesti miliki NiRa aktif yang terdaftar dalam kartu anggota PPNI 
isi formulir laporan pelajari diri 
surat permintaan verifikasi SKP yang diperuntukkan ke DPD PPNI kab kota 
berkas pendukung/bukti 25 skp (sertifikat ilmiah, dan lain-lain) 
berkas dari nomor 1-4 diserahkan ke PPNI kab kota agar bisa verifikasi skp, 
bila telah diverifikasi PPNI kab kota juga akan memberi masukan/jawaban : apakah pengaju peroleh 25 skp serta dapat direferensikan memperpanjang STR 
bila kurang dari 25 skp, PPNI kab kota juga akan memberi modul yang di isi oleh pengaju 

Bila tidak miliki kartu anggota aktif PPNI berbentuk NIRa ya daftar dahulu serta peroleh nomor NIRa-nya ya rekans. Lantas begini ceritanya bila kita tidak miliki SKP sejumlah 25 SKP : 

Untuk memperpanjang diperlukan 25 SKP. 5 SKP dapat didapat dari pengalaman kerja mengelola pasien 1 SKP setiap th.. Pengalaman kerja mengelola pasien dibuktikan dengan Surat info atasan yang berwenang. 

20 SKP yang lain dapat dihimpun dari aktivitas ilmiah, pengembangan ilmu dan pengetahuan serta dedikasi orang-orang. 
1) Aktivitas ilmiah berbentuk seminar, workshop, lokakarya, kursus (yang mempunyai SKP kursus yg di keluarkan PPNI) 
2) Aktivitas pengembangan ilmu dan pengetahuan dapat berbentuk riset (luaran berbentuk laporan riset), publikasi riset (luaran berbentuk manuskrip yang ada di dalam jurnal), menulis buku, menerjemahkan buku, serta presentasi oral (luarannya berbentuk surat undangan presentasi oral, jadwal acara serta sertifikat acara tsb) 
3) Sedang PENGMAS berbentuk Partisipasi dalam pemberdayaan orang-orang lewat bentuk-bentuk aktivitas sosial, penanggulangan bencana serta anggota pokja aktivitas keprofesian 
Ø Bukti : 
a. Surat ketentuan atau surat pekerjaan dari atasan/pihak yang berwenang 
b. Laporan aktivitas yang disahkan oleh penanggung jawab aktivitas 

Ø Berperan serta jadi dedikasi profesi per tahun 
Bukti : 
a. Kartu anggota yang masih tetap aktif serta sudah melunasi iuran anggota PPNI 
b. Ikuti 1x rapat kerja, munas, muswil serta atau daerah yang diadakan oleh PPNI 

Ø Bekerja di DTPK 
Bukti : 
a. Surat ketentuan atau surat pekerjaan dari atasan/pihak yang berwenang 

Hal perlu yang lain : 
1) Perpanjanglah STR pada th. selesainya namun jangan pernah lewat tanggal kadaluarsanya ya. 
2) Perhitungan SKP dari point mengelola pasien di RS (jadi pelaksana) itu perlu serta sebaiknya ada meskipun tidaklah sampai lima th. praktek. SKP bekasnya dapat di ambil dari point beda. *Jika tak ada sekalipun sich aku juga kurang tahu mesti bagaimana ya* 
3) Pengalaman kerja mengelola pasien dibuktikan dengan Surat info atasan yang berwenang (Ini masih tetap belum juga terang apakah SK atau surat info sempat bekerja/surat yang sempat resign). Oleh karenanya, sebaiknya semuanya surat yang terkait dengan info bekerja dihimpun waktu juga akan diverifikasi oleh PPNI biarlah verifikator yang menilainya segera sah atau tidaknya surat kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar